Manado, BeritaManado.com — Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2023 mengalami kenaikkan.
Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengatakan UMP Sulut 2023 sebesar Rp3.485.000.
Pengumuman tersebut disampaikan Olly Dondokambey di halaman parkir Kantor Pos Indonesia Perwakilan Sulut, Senin pagi (28/11/2022) sekaligus Penyerahan Bantuan Subsidi Upah 2022.
Menurut Olly, besaran UMP tersebut diputuskan berdasarkan kondisi kekinian di bumi nyiur melambai, termasuk dengan menghitung pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah.
Besaran UMP 2023 lebih tinggi dari 2022 yakni Rp3.310.723.
Kajian UMP sebelumnya dilakukan Dewan Pengupahan Provinsi kemudian diserahkan kepada gubernur untuk dipertimbangkan dan diputuskan.
Dewan Pengupahan sendiri terdiri dari asosiasi pengusaha, perwakilan organisasi buruh dan pemerintah.
(Alfrits Semen)