Manado – Dasar dan pertimbangan yang digunakan Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Provinsi dalam menyusun usulan mutasi jabatan Pejabat mulai dari Eselon II, III dan IV adalah apa yang telah diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural yang kemudian dijabarkan dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2002 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002. Hal ini disampaikan Kabag Humas Christian Sumampow, M.Ed selaku Jubir Pemprov Sulut.
Sumampow mengatakan “proses Penggodokan Usulan Mutasi Jabatan yang disampaikan kepada Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi untuk kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur semata-mata dilakukan berdasarkan prosedur dan mekanisme serta persyaratan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural yang diatur dalam ketentuan-ketentuan tersebut.”
Ia menjelaskan tugas pokok Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Provinsi yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi sesuai dengan PP Nomor 100 Tahun 2000 adalah memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi dalam hal ini Gubernur dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam hal ini dari jabatan struktural Eselon II ke bawah. Baperjakat Pemerintah Provinsi Sulut sendiri terdiri dari 6 orang anggota dan seorang sekretaris, jadi tentunya keputusan yang diambil adalah keputusan kolektif yang telah dibicarakan dan dibahas secara mendalam dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan dalam PP maupun Keputusan Kepala BKN tersebut.
Sumampow menegaskan bahwa Usulan Mutasi dan Rotasi Jabatan Eselon II, III, dan IV yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sulut baru-baru ini telah dibahas secara kolektif dalam Baperjakat dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan di atas. Oleh karena itu sangat tidak mungkin keputusan tersebut ditentukan semata-mata oleh Sekretaris Daerah Provinsi sebagai ketua Baperjakat. Bahkan ke depan pemerintah Daerah Provinsi Sulut akan menerapkan pola pembinaan karir pejabat yang terstruktur dan jelas, untuk dapat dipromosi menjadi Pejabat Eselon IV seorang PNS harus memenuhi Kriteria sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut.
Sumampow menambahkan “untuk dapat menduduki jabatan Eselon III, seorang Pejabat eselon IV harus pernah menjabat 2 jabatan Eselon IV. Khusus untuk calon Eselon II, seorang pejabat Eselon III harus sudah pernah menduduki 2 jabatan Eselon III dan pernah menjabat Sekretaris, baru dapat dipromosi ke jabatan Eselon IIb.” (*)