Airmadidi – Kepolisian Resor Minut mengagendakan pemusnahan barang bukti (babuk) minuman keras (miras) dan knalpot racing pada Jumat (28/6) pagi.
AKBP Hari Sarwono SIK MHum mengatakan pemusnahan berdasar Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepoliain Negara RI.
“Pemusnahan babuk akan disaksikan juga oleh pihak Pemkab, Kejaksaan, Pengadilan dan instansi pihak terkait lainnya, termasuk media,” ujar Sarwono.
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan olahraga bersama dilanjutkan dengan lomba menembak eksekutif.
“Rangkaian kegiatan lainnya dalam rangka HUT Bhayangkara ke-67 Polres Minut,” tandas Sarwono. (rbn)