Manado – Dengan diputusnya satu tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Manado, kasus suap di BPBD Manado mungkin menjadi kasus suap pertama dari berkas yang dilimpahkan Polres Manado ke Kejari Manado dan diputus bersalah di persidangan.
“Ini pasal yang jarang ada putusannya, itu Pasal 11 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,” ujar Alexander Sulung selaku Jaksa Penuntut Umum dalam kasus tersebut.
Dijelaskan Sulung, kejadian terjadi di tahun 2009, JF yang menjabat salah satu kepala bidang di Badan Penanggulan Bencana Daerah Kota Manado bekerjasama dengan temannya mencari kontraktor untuk beri kerja proyek dengan modus RAB palsu.
“Mereka ketemu di salah satu rumah makan, ini proyek Rp 5 miliar, diminta fee 5 persen. Setelah uang dikasih, ternyata proyek tidak ada. Mengamuklah kontraktor ke polisi melaporkan kepala bidang itu,” jelas Sulung pada BeritaManado.Com, Jumat (10/10/2014) tadi siang.
Dengan bukti kwitansi dan adanya pembuatan surat pernyataan, menjadi dasar bukti kuat adanya terjadi kasus suap itu. “Ada kerugian sekitar Rp 270 juta, yang dikasih dalam dua tahap kepada kepala bidag itu,” ujar Sulung.
Sementara teman dari dari kepala bidang itu, dijadikan DPO oleh pihak Kejari Manado karena sudah melarikan diri. “Itu kita jadikan berkas terpisah, tapi dia sudah lari,” tandas Sulung. (robintanauma)