
Ratahan – Mulai hari ini, kegiatan ibadah di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) bisa dilakukan secara normal di tempat ibadah, tanpa harus live streaming, tapi harus dengan protokol kesehatan.
Hal ini disampaikan Bupati Mitra, James Sumendap, kepada Ketua FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Mitra, usai mendapat laporan dari dinas terkait tentang batas toleransi yang diberikan dan analisa perkembangan COVID-19 di Kabupaten Mitra.
“Semua Gereja dan Mesjid dapat melaksanakan Ibadah normal berdasarkan Protokol COVID-19,” ungkap James Sumendap, dalam pesan singkatnya kepada Ketua FKUB, Sabtu 5 Desember 2020.
Lanjut dalam pesan singkatnya disebutkan, untuk umat Nasrani bahwa dalam menjalankan Ibadah Gereja dan Natal tidak harus live streaming, begitu juga dengan umat Muslim yang dipersilakan menjalankan Ibadah Sholad berjamaah.
“Silakan Gereja dan Masjid dibuka untuk umum dengan mengikuti ketentuan protokol dalam beribadah,” pungkasnya.
Adapun pemberitahuan tersebut bersifat resmi dan terhitung berlaku hari ini 5 Desember 2020, sedangkan untuk surat resminya akan disampaikan menyusul.
“Untuk kegiatan beribadah dan sholad menjadi tanggung jawab Pendeta, Pastor, Gembala, dan Imam, tentunya dengan memperhatikan Protokol COVID-19,” katanya, sesuai yang dikutip dalam pesan singkat yang disampaikan.
(Jenly Wenur)