Ratahan – Mulai besok, setengah dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) akan Work from Home (WFH) atau kerja dari rumah dan setengahnya lagi Work from Office (WFO) atau kerja di kantor
Hal ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Bupati Mitra, James Sumendap, dengan Nomor 202/BMT/XII-2020 tertanggal 2 Desember 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja dalam rangka Pencegahan Penularan COVID-19 di lingkungan Pemkab Mitra.
Kebijakan ini diterapkan menyikapi peningkatan pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Mitra dan guna mencegah penularan COVID-19.
Dalam surat edaran tersebut menyebutkan bahwa seluruh Pejabat Tinggi Pratama tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor masing-masing.
“Selanjutnya bagi pejabat Administrator, Pengawas, Pelaksana, dan Tenaga Kontrak melaksanakan Shift WFH atau kerja dari rumah dan WFO atau kerja di kantor, terhitung tanggal 7 Desember hingga 31 Desember,” ungkap James Sumendap yang tertuang dalam surat edaran Bupati Mitra.
Sementara mekanisme shift disesuaikan dengan memperhatikan persentase jumlah pegawai 50 persen kerja di kantor dan 50 persen kerja di rumah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi, terutama yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Selain itu selama WFH, para PNS dan Tenaga Kontrak melaksanakan pekerjaan secara daring (online) dan dilaporkan secara berjenjang, serta alat komunikasi handphone harus selalu aktif.
Adapun pembayaran Tunjangan Kinerja PNS dan Honorarium Tenaga Kontrak Bulan Desember 2020 dibayarkan berdasarkan hasil penilaian kinerja.
Lanjut disebutkan dalam surat edaran tersebut bahwa berkaitan dengan kegiatan rapat dan acara lainnya yang berpotensi menghadirkan banyak orang akan ditunda.
“Menunda perjalanan dinas keluar daerah yang tidak penting, kecuali mendapat ijin dari Pejabat Pembina Kepegawaian,” bunyi poin terakhir dalam surat edaran Bupati Mitra.
(Jenly Wenur)