Manado – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Ir Marhany Pua mengatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) akan memilih Presiden dan Wakil Presiden RI.
Hal itu dikatakannya saat membawakan materi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Ruang CJ Rantung Kantor Gubernur Sulut, Kamis (9/6/2016)
Senator yang sudah menjabat selama tiga periode ini mengatakan bahwa hal itu sudah diatur dalam pasal-pasal hasil amandemen UUD 1945.
Ditekankan dalam penjelasan tersebut, bahwa kewenangan MPR RI memilih Presiden dan Wakil Presiden dapat dilakukan dalam situasi dan kondisi khusus dan bukan untuk merubah model demokrasi Indonesia yaitu pemilihan secara langsung.
“Apabila Presiden dan Wakil Presiden kita mengalami halangan yang beraifat tetap seperti sakit berat atau meninggal dunia, disinilah peran strategis MPR RI untuk mengatasi kekosongan kepemimpinam negara. Mekanismenya ditempuh melalui Sidang Istimewa MPR RI dengan formula quorum 2/3 anggota dan pengambilan keputusan 50 persen ditambah 1,” jelas Marhany Pua. (frangkiwullur)