Bitung, BeritaManado.com – Sat Lantas Polres Bitung menggelar kegiatan pembatasan dan penyekatan kendaraan serta operasi yustisi di dalam Pasar Girian, Senin (31/05/2021).
Kegiatan itu digelar dengan tujuan memberikan kenyamanan bagi penjual dan pengunjung saat beraktivitas di Pasar Girian.
Menurut Kasat Lantas Polres Bitung, AKP Awaludin Puhi SIK kegiatan itu melibatkan sejumlah instansi seperti, TNI, Satpol PP dan Dishub serta anggota Sabhara Polres Bitung dan Polsek Matuari.
“Pembatasan kendaraan roda dua dan empat dilakukan untuk menciptakan kenyamanan semua pihak di Pasar Girian,” kata Awaludin.
Dalam kegiatan itu kata dia, pihaknya memasang alat peraga Lalu lintas yang terdiri dari barier serta rambu petunjuk di empat titik lokasi yang dibatasi dengan tujuan agar aktivitas di dalam Pasar Girian hanya penjual dan pembeli.
“Pelaksanaan pembatasan di mulai pukul 06.00 Wita hingga pukul 18.00 Wita, kendaraan dilarang masuk ke dalam pasar agar keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas serta fasilitas pejalan kaki di dalam pasar bisa terjaga dengan baik,” katanya.
Juga kata dia, pihaknya bersama dengan Dishub dan Satpol PP sudah terploting di empat titik yang di tutup serta melakukan himbauan kepada masyarakat.
“Selain itu, kami juga menegakkan protokol kesehatan bagi pedagang dan pengunjung Pasar Girian serta menegur serta membagikan masker gratis,” katanya.
(abinenobm)