Mitra, BeritaManado.com – Tokoh masyarakat Minahasa Tenggara (Mitra) Semuel Montolalu mengingatkan Bupati James Sumendap untuk menjatuhkan sanksi kepada para pejabat mulai dari pejabat eselon II, III dan IV yang masih tinggal di luar wilayah Minahasa Tenggara.
Dikatakan Montolalu, sejauh ini masih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara yang melanggar pakta integritas atau perjanjian kerja. Hanya saja, meski tidak tinggal di Minahasa Tenggara namun mereka tidak satu pun yang dikenakan sanksi berupa diganti dari jabatannya.
Karena itu menurut Montolalu, sanksi harus diberlakukan bagi para pejabat yang tidak tinggal di daerah ini sehingga memberikan efek jerah tidak hanya kepada para pejabat termasuk bagi jajaran ASN yang bertugas di Minahasa Tenggara.
“Para pejabat yang saat ini memegang jabatan semua telah menandatangani pakta integritaa atau perjanjian kerja, artinya menjadi kewajiban mereka untuk tinggal di Minahasa Tenggara, jika tidak maka sanksi pemberhentian dari jabatan harus dilakukan oleh pemerintah daerah dalam hal Bupati James Sumendap,” tegas Montolalu.
Dirinya berharap, Bupati konsisten dengan perjanjian kerja yang sudah dibuat dan ditandatangani oleh para pejabat, sehingga Kabupaten Minahasa Tenggara lebih baik kedepannya.
“Sejauh ini belum ada pejabat yang dijatuhi sanksi, padahal banyak pejabat yang tidak tinggal di Minahasan Tenggara. Ini tentu menjadi satu kerugian bagi daerah jika terus dibiarkan,” katanya.
Lanjut Montolalu, jika hal ini terus dibiarkan dan tidak disikapi serius, maka tidak sedikit biaya operasional atau aliran dana dari Minahasa Tenggara yang justru keluar dan merugikan dari sisi perekonomian daerah.
“Berapa banyak opereasional pejabat dan ASN yang habis jika bolak balik Manado dan daerah lainnya setiap hari. Jika tinggal di Minahasa Tenggara tentu keberdaan mereka dengan sendirinya akan menggerakan perekonomian masyarakat khususnya yang ada di Ibukota Ratahan,” tutupnya.
Disisi lain Montolalu berharap, pejabat yang kumabal alias tidak tinggal di Minahasa Tenggara agar dipertimbangkan jabatannya dalam pengisian jabatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru yang akan mulai efektif 1 Januari 2017 mendatang. (rulansandag)