Amurang, BeritaManado – Perayaan Natal (25/12) di Rumah Tahanan (Rutan) Amurang yang dipimpin Pdt. Stenli Moningka SPak, MTh, membawa berkah bagi 2 (dua) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) karena langsung bisa pulang merayakan Natal bersama keluarga di rumah.
“Ada 2 WBP setelah ibadah Natal menerima surat bebas dari Pendeta. Masing-masing WBP yang bebas menerima Remisi Natal sebanyak 1 bulan dan 15 hari,” kata Marulye Simbolon kepada BeritaManado.com.
Dirinya pun menyampaikan setidaknya ada 97 WBP yang diusulkan untuk menerima Remisi Natal, namun hanya 75 WBP yang disetujui dan 2 langsung bebas.
“Dengan Pendeta yang menyerahkan surat bebas, kami berharap makna Natal betul-betul tertanam dihati para WBP,” tambah Marulye Simbolon.
Bagi WBP yang masih menjalani hukuman untuk terus mengikuti proses pembinaan dengan baik. Jangan melakukan pelanggaran sehingga terus mendapat remisi dan hak hak lainnya berupa cuti menjelang bebas, asimilasi, cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat.(TamuraWatung)