Manado – Para pendemo yang memaksa masuk ruangan kantor Gubernur yang meminta minimal Sekretaris Provinsi (Sekprov) untuk menerima aspirasi mereka khirnya siang tadi terrealisasi. Sekprov Sulut Ir Siswa Rachmad Mokodongan akhirnya bersedia meladeni para pendemo di kantor Gubernur.
Ratusan pendemo dari berbagai organisasi pencinta lingkungan yang mengatasnamakan AMMALTA, WALHI Sulut, YSN MINAESA, KNTI Sulut, KOFFAS, LP2S, AMAB Kalasey, Forum Selamatkan Pulau Bangka langsung mengepung Mokodongan guna meminta jawaban dari aspirasi para pendemo di kantor Gubernur Sulut. Masa tersebut mendesak pemerintah Provinsi bersama aparat penegak hukum untuk menutup semua penambangan illegal di Sulut baik korporasi maupun PETI.
Selain itu para demonstran juga mendesak agar aparat membongkar serta mengusut mafia tata ruang di Sulut dan menghentikan reklamasi di Teluk Manado. Demonstran juga mendesak pemerintah menghentikan pencemaran teluk Manado dan mewajibkan pengoprasian IPAL diseluruh pesisir Teluk Manado serta menertibkan galian C.
Menjawab hal itu Mokodongan menjelaskan menyayangkut penambangan ilegal di Sulawesi Utara kita sudah sepakati akan dituntaskan dan ditertibkan. Penertiban ini bukan hanya dilakukan di Minahasa Utara tetapi semua wilayah Sulut.
Hanya saja menurut Mokodongan penanganan PETI tidak boleh diumumkan karena disaat nantinya akan ditertibkan, para pelaku-pelaku penambangan ilegal itu pasti sudah melarikan diri. Jadi harus ditanggani secara diam-diam agar pelaku-pelaku itu bisa ditertibkan.
“Yang namanya PETI itu akan dituntaskan dan ditertibkan, saya memahami perasaan bapak dan ibu sekalian, bukan nanti saya jadi Seretaris daerah baru tau ini persoalan, saya juga mantan Kepala Dinas Kehutanan (Provinsi) pernah juga di Bapeldalda. Yang perlu saya informasikan bahwa menyanyangkut pertambangan, mulai dari Kabupaten kemudian ke Provinsi perjalanan ijinnya yang memberikan ijin itu adalah Menteri Pertambangan dan Energi,” ujar Mokodongan.
Untuk reklamasi sendiri menurutnya, saat ini Pemprov sedang berkoordinasi dengan Menteri Negara Lingkungan Hidup untuk segerah mengeluarkan surat pemberhentian dari pada reklamasi itu. Karna awalnya ternyata yang memberikan ijin itu adalah Kementerian Lingkungan Hidup bersama dengan Menkokesra.
Untuk masalah pencemaran sendiri menurutnya pihak Provinsi telah melakukan kerjasama dengan seluruh Kabupaten/Kota untuk mengatasi itu. Kemudian menyangkut galian C itu sudah dihentikan. Para pendemo tampaknya menginginkan adanya kepastian waktu dari pihak pemerintah Provinsi guna menyelesaikan permasalahan itu atas desakan tersebut Mokodongan mengatakan nanti.
“mau tertibkan itu perlu surat, surat harus dibikin, surat harus dibuat, surat harus diberi nomor dan harus diketik, semua membutuhkan proses waktu, proses waktu sebentar bahasa paling terbaik adalah nanti,” tegas Mokodongan. (jrp)