Manado – Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Utara, Siswa Rachmat Mokodongan mengatakan, aset Pemprov berupa tanah yang diduduki warga di Desa Kalasey Kecamatan Pineleng , kabupaten Minahasa, hanya digunakan untuk sementara waktu. “Jadi sebelum digunakan oleh pemerintah, mereka memanfaatkannya. Kondisi seperti ini juga terjadi pada aset pemprov yang ada di Kelurahan Buha Kota Manado,” kata Mokodongan, Kamis (23/8).
Mokodongan optimistis, apabilah tanah tersebut akan digunakan pemerintah provinsi, warga akan mengembalikannya dengan penuh ketulusan. “Warga sangat sadar dengan hal tersebut. Dan mereka akan secara ikhlas untuk menyerahkannya,” kata dia.
Sementara itu, untuk transaksi jual beli tanah oleh warga yang menempati sementara waktu kepada pihak lain, menurut Mokodongan, pemerintah provinsi akan menyerahkannya kepada proses hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut. “Ini langkah yang akan kami tempuh. Apalagi tanah yang dijual adalah bukan miliknya, tapi milik pemerintah provinsi,” tukasnya.
Mokodongan menambahkan, aset tanah di Kalasey yang belum dimanfaatkan akan diarahkan untuk pembangunan sejumlah kantor dan dinas, serta pembangunan gudang dan peralatan untuk siap siaga kebencanaan. “Tapi kami yakin semuanya akan diselesaikan dengan baik. Dan warga pun pasti akan mematuhinya,” kata Mokodongan optimistis.(don)
Manado – Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Utara, Siswa Rachmat Mokodongan mengatakan, aset Pemprov berupa tanah yang diduduki warga di Desa Kalasey Kecamatan Pineleng , kabupaten Minahasa, hanya digunakan untuk sementara waktu. “Jadi sebelum digunakan oleh pemerintah, mereka memanfaatkannya. Kondisi seperti ini juga terjadi pada aset pemprov yang ada di Kelurahan Buha Kota Manado,” kata Mokodongan, Kamis (23/8).
Mokodongan optimistis, apabilah tanah tersebut akan digunakan pemerintah provinsi, warga akan mengembalikannya dengan penuh ketulusan. “Warga sangat sadar dengan hal tersebut. Dan mereka akan secara ikhlas untuk menyerahkannya,” kata dia.
Sementara itu, untuk transaksi jual beli tanah oleh warga yang menempati sementara waktu kepada pihak lain, menurut Mokodongan, pemerintah provinsi akan menyerahkannya kepada proses hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut. “Ini langkah yang akan kami tempuh. Apalagi tanah yang dijual adalah bukan miliknya, tapi milik pemerintah provinsi,” tukasnya.
Mokodongan menambahkan, aset tanah di Kalasey yang belum dimanfaatkan akan diarahkan untuk pembangunan sejumlah kantor dan dinas, serta pembangunan gudang dan peralatan untuk siap siaga kebencanaan. “Tapi kami yakin semuanya akan diselesaikan dengan baik. Dan warga pun pasti akan mematuhinya,” kata Mokodongan optimistis.(don)