JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi sehingga UU itu dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Ketua MK, Moh Mahfud MD menyatakan dalil para pemohon tidak mendasar dan tidak beralasan hukum. Pengertian pornografi dalam Pasal 1 UU Pornografi memberikan gambaran yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan pornografi.
Namun demikian MK berpendapat, bidang seni, adat istiadat, ilmu pengetahuan dan olahraga tidak dapat dikategorikan sebagai pornografi. “Tarian Tumatenden, Jaipongan, Ronggeng, Pendet dan tarian tradisional lainnya dapat diperlihatkan dan dipertontonkan,” ujar Mahfud. (JRY)