Mitra – Meski belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) Rencanan Tata Ruang Wilayah (RTRW), tak menjadi halangan bagi pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) untuk melakukan penataan Kota Ratahan.
Hal ini diakui Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Moody Rondonuwu saat ditemui diruang kerjanya Kamis (27/09).
“Pada prinsipnya kita harusnya menunggu penetapan Perda RTRW untuk menentukan master plan penataan kota Ratahan, akan tetapi hingga kini RTRW Mitra masih tertahan di Propinsi,” jelas Rondonuwu.
Lanjutnya, hal ini sendiri termasuk kebijakan dari Pemerintah Kabupaten melihat prioritas yang harus segera ditindak lanjuti khususnya untuk penataan Ibu kota Mitra. “RTRW Mitra secara administrasi telah memenuhi semua ketentuan, akan tetapi kewenangan propinsi untuk melakukan evaluasi, namun seperti yang kita lihat penataan telah dimulai pengerjaannya,” katanya.
Diketahui, belum di rekomendasikan RTRW oleh pemerintah propinsi mengingat masih belum berujungnya polemik tapal batas antara Kabupaten Mitra dan juga Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).(dul)