
Minut, BeritaManado.com – Pemerintah pusat menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Minahasa Utara berada pada level 1.
Kabar tersebut disampaikan Kementerian Dalam Negeri lewat surat instruksi nomor 25 tahun 2022 Mei tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
“Untuk Provinsi Sulawesi Utara, ada tiga daerah yang PPKM berada di level 1, salah satunya Kabupaten Minahasa Utara,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Minut dr Stella Safitri, Selasa (10/5/2022).
Stella Safitri mendukung dan mengapresiasi program Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati dalam menggenjot vaksinasi di seluruh wilayah Minut.
“Upaya pak bupati dan wakil bupati yang konsisten dengan program vaksinasi itulah yang membuat Minut zona hijau serta PPKM turun ke level satu,” ujar Safitri.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Minut Budiyani Max Wurara mengajak masyarakat untuk terus menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sehingga menghentikan penyebaran virus.
“Semoga Minut terus berada pada PPKM Level 1. Dan Indonesia segera pulih dari pandemi ini sehingga aktifitas dapat kembali berjalan normal,” harap Wurara.
(Finda Muhtar)