Minut, BeritaManado.com – Kabupaten Minahasa Utara (Minut) tengah bersiap dalam penilaian sebagai nominasi Kabupaten Layak Anak (KLA).
Jelang penilaian tersebut, Ketua Gugus Tugas KLA Kabupaten Minahasa Utara, yang juga sebagai Pj Sekretaris Daerah Minahasa Utara, Rivino Dondokambey memimpin Rapat Koordinasi Gugus Tugas KLA, yang diselenggarakan di Pendopo Pemkab Minut, pada Rabu, (8/6/2022)
Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana Kabupaten Minahasa Utara mewujudkan KLA yang meliputi semua indikator program pemerintah.
Pengembangan KLA sebagai Kabupaten/Kota Layak Anak adalah amanat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 21 menyebutkan pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab mewujudkan Kabupaten Minahasa Utara sebagai upaya pemenuhan dan perlindungan anak yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya melalui keterlibatan seluruh sektor pemerintahan, masyarakat, dunia usaha dan media massa.
“Rapat koordinasi ini untuk persiapan kunjungan lapangan dari Kementerian lberhubungan dengan Kabupaten Layak Anak. Kita memperkuat komitmen dan mendorong Gugus Tugas KLA untuk berperan secara langsung dalam pengembangan KLA, serta melakukan evaluasi, monitoring, dan persamaan persepsi mengenai upaya-upaya strategis yang dapat dilakukan bersama,” kata Dondokambey.
Ia berharap, dengan adanya rapat koordinasi ini berharap Kabupaten Minut boleh mendapat predikat sebagai Kabupaten Layak Anak.
Namun, prestasi tersebut dapat terwujud jika pemerintah mendapat dukungan dengan kerja keras dan kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat.
Ia juga berharap agar satuan gugus tugas dapat mengimplementasikan strategi, menyatukan pemahaman dan langkah untuk melaksanakan program pemenuhan hak dan perlindungan anak di Kabupaten Minahasa Utara, dengan cara membangun komitmen bersama seluruh OPD, masyarakat, dunia usaha dan media massa, dalam pelaksanaan program pemenuhan hak anak.
“Kita juga perlu meningkatkan kualitas penyelenggaraan perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan serta anak dengan masalah hukum, mendorong partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan tugas perlindungan perempuan dan anak, serta terpenuhinya dokumen pendukung indikator KLA,” tutup Dondokambey.
(Finda Muhtar)