Airmadidi — Minahasa Utara (Minut) kembali ketambahan 10 rumah tangga baru. Menyusul, disahkannya 10 keluarga melalui perkawinan missal gratis yang disaksikan langsung Bupati Minut Drs Sompie SF Singal MBA, di Kantor Desa Kolongan Kecamatan Talawaan Kamis (3/9/2015).
Dalam sambutannya Bupati mengatakan melanjutkan, membangun rumah tangga tentunya harus didasari aturan atau hukum positif yang berlaku di negara kita.
Kata lain, membangun rumah tangga harus didasari lewat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta peraturan pelaksana lainnya.
“Membangun keluarga harus memiliki administrasi lengkap, harus ada kesejahteraan dan baku-baku bae dan baku-baku sayang. Saya atas nama pemerintah dan keluarga menyampaikan selamat kepada pasangan suami isteri yang telah disahkan lewat pernikahan massal ini,” pesan Bupati.
Hadir dalam nikah missal tersebut, Kumtua Kolongan Felix Mantiri, dan sejumlah petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Minut. (Finda Muhtar)