Manado – Pakar politik, Michael Mamentu, menilai PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan kabupaten kota yang melarang mantan koruptor, pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba merupakan kebijakan salah karena tanpa perencanaan matang.
Menurut Michael Mamentu, jika kebijakan tidak menyesaikan masalah maka kebijakan tersebut harus dibatalkan. Dari Aspek kebijakan publik, kebijakan tidak boleh keluar dari aturan di atas yakni undang-undang. KPU bisa menjadi lembaga super bodi.
“Bawaslu tidak membela koruptor tapi hanya sekedar meluruskan aturan main. Bicara korupsi justru semakin sempit ruang semakin banyak orang berbuat korupsi,” jelas Mamentu pada media gathering Bawaslu Sulut dengan tema Pasca Putusan Sidang Adjudikasi Sengketa Pemilu dan Pengawasan Kampanye Pemilu, Rabu (5/9/2018) sore.
Jika KPU melarang caleg koruptor, dipertanyakan Michael Mamentu kenapa KPU tidak melarang caleg preman dan mantan preman?
“Kan preman juga sering mendapatkan resistensi dari masyarakat, kenapa tidak dilarang? Pengalaman di Pilkada lalu KPU sering tidak konsisten terhadap aturan salah satu soal Imba (calon walikota Jimmy Rimba Rogi). Artinya, KPU jangan mau-maunya saja mengeluarkan aturan yang justru bertentangan dengan aturan di atas yakni undang-undang,” tegas Mamentu.
Media gathering dibuka Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda, didampingi pimpinan Bawaslu lainnya, menghadirkan nara sumber Berty Lumempow, Toar Palilingan dan Ferry Liando.
(JerryPalohoon)