
Manado, BeritaManado.com — Produsen alat pembakar sampah (Insinerator) ‘Dodika’ melaporkan ke Polda Sulut, terkait keberatan dibongkarnya gembok pada pintu insinerator oleh DLH Manado yang dipasang pihaknya.
Hal ini diungkapkan oleh Jerry Onibala kepada BeritaManado.com, selaku perwakilan dan juru bicara produsen insinerator Dodika, Jumat (28/2/2020).
“Hari ini kami akan melaporkannya ke Polda dengan diwakili oleh kuasa hukum kami saudara Max Karisoh SH,” kata Jerry Onibala.
Adapun alasan keberatannya, menurut Jerry Onibala dikarenakan, pihaknya sebagai pemilik insinerator tersebut belum mendapatkan pembayaran lunas oleh perusahan PT. Atakara Naratama Mitra (PT. ANM) selaku kontraktor pengadaan.
“Sebagai owner insinerator Dodika, Ibu Corry Sanger dan Pak Prabowo belum menerima pelunasan, juga belum ada berita acara serah terima, makanya kami melayangkan laporan ke Polda Sulut,” ujarnya.
Dijelaskan dalam perincian pembayaran yang telah diterima oleh pihaknya dari PT. ANM, masih ada sisa yang harus dibayarkan kepada pihaknya.
Bahwa PT ANM selaku kontraktor Pengadaan insinerator domestik pada Pemkot Manado telah menerima pembayaran dari Pemkot sebagai berikut:
Uang muka. Rp 1.763.216.000,-
Termen ke 1 Rp 3.526.432.000,-
Termen ke 2 Rp 3.526.432.000,-
Jumlah Pembayaran : Rp 8.816.080.000,- dan telah diterima di rekening PT. Atakara Naratama Mitra di BRI.
Dari jumlah tersebut telah dibayarkan kepada kepada Prabowo selaku Produsen Dodika Insinerator sebagai berikut:
Uang muka. Rp 1.700.000. 000,-
Termen ke1. Rp 1.500.000.000,-
Termen ke 2. Rp 3. 741.420.000,-
Jumlah diterima Rp 6.941.420.000,-
Bahwa berdasarkan kesepakatan antara PT Atakara Naratama Mitra dengan Prabowo selaku Produsen Incinerator Dodika maka Hak PT.Atakara Naratama Mitra dari Proyek ini adalah sebesar Rp 400.000.000
+ Rp 100.000.000 = Rp 500.000.000 sesuai dengan Standing Instruction.
Maka jumlah yang harus dibayar PT. ANM kepada Prabowo Rp 8.816.480.000 – Rp 500.000.000 = Rp 8.316.480.000.
Dengan demikian PT ANM belum menyelesaikan pembayaran kewajibannya kepada Prabowo adalah sebesar Rp 8.316.480.000 – Rp 6.941.420.000 = Rp 1.375.060.000 ditambah deposit jaminan uang muka pada PT.Askrindo Rp 49.183.000 jadi jumlah seluruhnya Rp1.424.243.000
Untuk CV.Jaya Sakti adalah kontraktor pengadaan Incinerator Medical telah menerima pembayaran dari Pemkot Manado sebagai berikut:
Uang Muka: Rp. 240.600.000,- (30% dari nilai kontrak)
Terima: Rp. 561.400.000
Jumlah pembayaran Rp. 802.000.000.
Dari jumlah tersebut Prabowo selaku produsen berhak menerima Rp. 673.000.000 setelah di potong uang muka dan keuntungan untuk CV. Jaya Sakti.
“Jadi jelas tuntutan pihak kami atas hak yang harus diterima selaku produsen insinerator Dodika, maka kami sudah melaporkan hal ini ke Polda dan hari Senin kami akan melengkapi berkas lagi,” ujar Jerry Onibala.
Sementara itu Kadis DLH Tresje Mokalu saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah membayar lunas 100 persen kepada kontraktor insinerator tersebut.
“Intinya kami sudah membayar lunas kepada kontraktor, sekarang insinerator tersebut adalah milik Pemerintah Kota Manado,” jelas Tresje Mokalu.
(BennyManoppo)