Manado – Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI terhadap Pemprov Sulut serta 9 Kabupaten/Kota atas pengelolaan keuangan daerah merupakan meteri utama yang diungkapkan Inspektorat Provinsi pada rapat bersama Pansus LKPJ akhir masa jabatan gubernur di DPRD Sulut, Selasa (23/6/2015) siang.
“Jika masih ada temuan diselesaikan selama 60 hari. Kerja Inspektorat tak lepas dari dukungan anggaran, untuk provinsi anggaran 27 M atau 2,7 persen dari APBD. Banyak kabupaten dan kota belum WTP anggaran dibawah 1 persen, mestinya minimal 1 persen dari APBD”, tutur Kepala Inspektorat Sulut Praseno Hadi pada rapat yang dipimpin Ketua Pansus LKPJ Edwin Lontoh.
Prestasi kerja Inspektorat lanjut Praseno berkat dukungan seluruh SKPD dan DPRD Sulut.
“SKPD lebih terbuka kepada Inspektorat. Sebelum BPK masuk sudah dilakukan perbaikan. Tahun depan ada penilaian baru berbasis sistem pencatatan akuntansi yang baru. Jika tidak dilakukan pengawasan dari sekarang banyak daerah penilaian opininya akan terjun bebas”, tukasnya. (jerrypalohoon)