Bitung – Dispenda Kota Bitung bakal menutup Lembeh Hills Resort Kota Bitung. Rencana penutupan hotel milik PT Diksa Bintang Makawidey (DBM) Kecamatan Aertembaga ini dikarenakan belum membayar tunggakan pajak hotel.
Dari informasi, Lembeh Hills Resort menunggak pajak dari bulan Februari hingga Juli 2014. Dan hingga saat ini pihak menagement Lembeh Hills Resort tak kunjung datang menyelesaikan tunggakan pajak tersebut.
“Dari data, Lembeh Hills Resort menunggak pajak hotel sebesar Rp188.304.917,” kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bitung, Olga Makaraw.
Makaraw mengatakan, melalui surat pemberitahuan II Nomor 973/DPD/259/IX/2014 tertanggal 3 September 2014 menyampaikan penegasan pihak PT DBM segera menyelesaikan tunggakan pajak sebelum pihaknya mengambil tindakan tegas.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk segera melakukan tindakan penertiban,” katanya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Bitung, Boy Rumawung megaku sudah mendapat surat dari Dispenda Kota Bitung terkait penindakan Perda Pajak Hotel terhadapa Lembeh Hills Resort yang dikelola PT DBM.
“Tinggal menunggu waktu action, dan jika dalam beberapa hari ini PT DBM belum melunasi tunggakan maka kami terpaksa menutup usaha hotel tersebut,” kata Rumawung.(abinenobm)