Manado – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Manado, Boby Daud menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan turun lapangan untuk memonitor secara langsung kepada pelaku usaha yang enggan bayar pajak.
“Pajak adalah bagian dari kewajiban para pelaku usaha. Jadi, ketika diberi ijin usaha, wajib pula melaksanakan kewajibannya dengan menyetorkan pajak,” kata Daud kepada BeritaManado.com.
Menurutnya, pajak merupakan uang rakyat yang dititipkan kepada pelaku usaha untuk disetorkan ke pemerintah daerah. Kalau pajak tidak dibayarkan, maka itu merupakan tindakan penggelapan atau pembangkangan.
“Pajak adalah uang rakyat. Jika tidak disetorkan ke pemerintah daerah, berarti sama juga mereka menggelapkan uang rakyat. Padahal, uang dari pajak tersebut akan digunakan dan dikelola untuk kepentingan rakyat,” terangnya.
Daud berharap, secepatnya bagi wajib pajak yang menunggak untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Jika tidak, maka sanksi terberat yang akan diterima wajib pajak yakni usahanya akan ditarik perijinannya dan dapat dipidana. (risat)