Ratahan – Pihak PLN Rayon Ratahan, Minahasa Tenggara (Mitra) mulai mengambil tindakan tegas bagi pelanggan yang menunggak pembayaran tagihan listrik di wilayah kerjanya.
Di Kecamatan Silian Raya, PLN melakukan pemutusan sekaligus mencabut KHW atau meter listrik di kantor hukum tua Desa Silian Kota.
“Tunggakan sudah 12 bulan, karena itu sesuai ketentuan dan aturan maka kami (PLN, red) harus melakukan pemutusan dan pencabutan meter,” kata personil PLN Ratahan Freddy Oway kepada BeritaManado.com, Selasa (8/10/2014).
Tak hanya listrik kantor desa yang putus, menurut Oway, pihaknya juga melakukan pencabutan beberapa KHW pelanggan di wilayah Silian Raya dan sekitarnya. “Rata-rata sudah menunggak delapan hingga sepuluh bulan keatas,” ujar dia.
Lanjutnya, untuk mengantisipasi terjadi selisih paham dengan pelanggan, PLN sendiri memberikan batas tenggang waktu untuk melakukan pembayaran. Jika telah lewat dari batas waktu yang ditentukan, maka PLN akan langsung mencabut KWH.
“Kita juga melayangkan surat pemberitahuan bagi pelanggan yang membandel ini sebelum melakukan pemutusan. Jika tidak mengindahkan pemberitahuan tersebut, setelah itu baru kita mengambil tindakan tegas,” tukasnya.
Diketahui, hingga Oktober ini tunggakan pelanggan PLN di wilayah Mitra mencapai 900 juta lebih. PLN sendiri berharap para pelanggan dapat segera menyelesaikan apa yang menjadi kewajiban mereka ke pihak PLN. (rulandsandag)