
Manado, BeritaManado.com – Integritas penyelenggaraan sangat menentukan kualitas pemilu. Sehingga salah-satu yang diatasi dalam Undang-Undang Pemilu adalah partisipasi pemilih.
Dijelaskan pengamat politik, Dr Ferry Daud Liando, Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatur tentang tata kelola penyelenggaraan pemilu pada 3 aspek yaitu, integritas penyelenggaraan, efisiensi dan kualitas pelayanan publik.
Kualitas pemilu sangat di tentukan oleh faktor integritas baik integritas penyelenggara, integritas parpol, integritas calon dan integritas pemilih. Kemudian pemilu harus dilaksanakan secara Efesien.
“Artinya, menghendaki produk pemilu yang berkualitas namun tidak membebankan anggaran negara. Oleh karena itu dalam proses pemilu memperhatikan penghematan anggaran. Salah-satu caranya adalah menggunakan cara digital baik persiapan, tahapan, pelaksanaan, pemungutan suara maupun reskpitulasi suara,” tandas Ferry Liando kepada BeritaManado.com, Senin (27/11/2017).
Lanjut Ferry Liando, jika pemungutan suara menggunakan sistim elektronik maka akan menghemat biaya logistik seperti kertas suata, tinta maupun paku. Dalam kaitannya dengan pelayanan publik, berhubungan dengan posisi pemilih yang bukan sekedar objek pemilu tapi telah menjadi subjek pemilu.
“Artinya kualitas pemilu akan sangat tergantung pada partisipasi masyarakat. Masyarakat bisa berperan pada penyusunan daftar pemilih, latar belakang calon, struktur parpol dan lain-lain,” tukas Ferry Liando.
Kendala masyarakat untuk berpartisipasi salah-satu disebabkan karena akses yang sulit. Untuk memudahkan masyarakat memperoleh akses publik maka sistim informasi online menjadi sebuah kebutuhan masyarakat. Jadi sistim digital pemilu sangat dibutuhkan dalam rangka transparasi, akuntabilitas, efisiensi dan pelayanan publik.
Namun demikian yang menjadi tantangan adalah mempersiapkan tenaga-tenaga operator yang profesional dan berintegritas. Pengelola informasi elektronik pemilu ini bukan hanya dibutuhkan mereka yang terampil mengelola IT, tetapi juga perlu di bekali integritas.
“Pada zaman konvensional, manusia memerlukan teknologi untuk kemudahan dan kenyamanan. Tapi di era globalisasi saat ini teknologi membutuhkan manusia sebagai pengelola. Pengelola itu harus berintegritas,” pungkas Ferry Liando.
(JerryPalohoon)