Manado – Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), pemerintah provinsi Sulawesi Utara diharapkan mampu mendesain suatu Perda yang pro rakyat untuk memproteksi komoditas lokal.
Dikatakan anggota DPRD Sulut Denny Sumolang kepada beritamanado.com, Selasa (16/6/2015), komoditi lokal yang dimaksud adalah semua komoditas yang berkaitan langsung dengan masyarakat.
“Hasil laut, pertanian, perkebunan, pertambangan atau komoditas apa saja yang ditanam, dipanen, diproduksi dan dikelola di wilayah Sulawesi Utara harus dibentengi dengan peraturan daerah”, tutur Denny Sumolang.
Diingatkan mantan Ketua Komisi 1 ini, konsekwensi pemberlakuan MEA banyak komoditi lokal Sulut akan dibawa keluar, termasuk ancaman black market.
“Akan ada banyak pemain luar Sulut bahkan diluar Indonesia yang berhubungan langsung dengan komoditas daerah ini. Jangan sampai semua komoditas kita dibawa keluar. Juga antisipasi black market yang bisa mempermainkan harga. Semuanya dapat diatur melalui Perda”, ujar Sumolang. (jerrypalohoon)