Pineleng – Momentum kedatangan Menteri Lingkungan Hidup Prof Dr Balthasar Kambuaya MBA di Desa Kali, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Kamis (22/11) siang, untuk pencanangan Perlindungan Sumber Mata Air dimanfaatkan wartawan untuk menanyakan berbagai permasalahan lingkungan hidup. Keberadaan perusahaan pertambangan serta Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) berkontribusi pada kerusakan ekosistem alam.
“Diakui memang aktifitas pertambangan terutama PETI berkontribusi pada kerusakan lingkungan. Nah, kuncinya ada pada RTRW. Masalahnya banyak wilayah di daerah yang tidak memiliki tata ruang yang baik sehingga pemerintah mengalami kesulitan mengaturnya,” tutur Kambuaya.
Tambah menteri berdarah Papua ini, mengatasi berbagai permasalahan pertambangan maka pemerintah telah mengeluarkan satu peratuan terkait Amdal. Sementara ijin pertambangan menurutnya ada yang dikeluarkan pemerintah kabupaten atau kota, pemprov, maupun pemerintah pusat.
“Paraturan soal Amdal itu sudah keluar bulan Oktober. Untuk kerusakan lingkungan akibat aktifitas pertambangan tinggal dilihat itu wewenang siapa,” tukas Kambuaya.
Sementara untuk masalah PETI, gubernur Sulut SH Sarundajang berjanji akan melakukan penertiban. Termasuk kewajiban bagi perusahaan-perusahaan yang memiliki ijin untuk mengatasi aktifitas pertambangan tanpa ijin yang dilakukan masyarakat.
“Wajib bagi perusahaan yang memiliki ijin untuk ikut mengatasi PETI. Termasuk persyaratan Amdal semakin diperketat,” tukas Sarundajang yang didampingi Kaban BLH Sulut Olvie Atteng dan Sekretaris Tinny Tawaang. (Jerry)