MANADO – Tingkat kecelakaan di jalur jalan Ring Road kota Manado Sulawesi Utara sudah sangat memprihatinkan dimana sering terjadi kecelakaan maut yang menyebabkan korban jiwa yangg tidak sedikit.
Dari hasil survey sederhana penulis kondisi jalur jalan Ring Road direncanakan sebagai express way yang memiliki 2 jalur serta 3 jalur jalan masuk dari arah Winangun dengan tanda pengamanan yang kurang baik bahkan cenderung membingungkan, pembatas jalur jalan hanya menggunakan 1 buah kuku besi ditengah-tengah jalan, sementara yang lain hanya menggunakan garis dengan cat, informasi kecepatan tidak boleh melebihi 80 km/jam tidak disertai dengan regulasi hukum yang ketat serta hanya digantung pada tidak lebih dari 2 tempat, penerangan jalan juga tidak berfungsi.
Terdapat 2 titik masing masing dari arah Winangun dan dari arah Maumbi, jarak pandang yg tidak memadai akibat tanjakan dan turunan ini sangat berbahaya jika kendaraan dalam kecepatan cukup tinggi kemudian menyalib kendaraan didepannya.
Hasil analisa juga menunjukkan kecelakaan umumnya terjadi dalam arah kendaraan berlawanan. Dari hasil survey sederhana diatas maka beberapa hal yang penulis usulkan untuk pemerintah setempat supaya segera mengambil langkah-langkah antisipasi antara lain:
- Membuat pembatas jalan untuk dipisahkan 2 jalur karena tabrakan umumnya terjadi berlawanan arah, jenis pembatas yang ada saat ini tidak cukup karena tidak dapat menghambat kendaraan keluar jalur, bentuk pembatas bisa dibuat berbentuk rel besi seperti yang dipasang pada tikungan atau dipasang beton seperti didepan Coco Supermarket, kalaupun tetap dengan pemasangan kuku besi saat ini harus paling tidak diperbanyak dan melebar minimal 30 cm sehingga akan berpengaruh pada ban kendaraan dan laju kendaraan jika pengemudi coba-coba melewati jalur.
- Akibat kelandaian jalan yang jarak pandangnya terlalu dekat sebelum memasuki terowongan dan mendekati jalan ke Kembes dimana ada tanjakan dan turunan tanpa memberi jarak pandang yang memadai bagi pengemudi, maka di titik ini jalan harus memiliki tanda seperti membuat permukaan jalan yang bergelombang dan dicat berwarna merah agar kecepatan kendaran dipaksa untuk perlahan atau tanda lalulintas maksimum kecepatan serta tanda berhati-hati.
- Tanda peringatan maksimum kecepatan kendaraan tidak boleh lebih dari 80km/jam tidak efektif karena hanya digantung pada kurang lebih 2 titik, seharusnya ditulis dibadan jalan minimal setiap 1 km dengan cat berwarna kuning dengan ukuran huruf paling kecil 1 meter memanjang dan 50 cm melebar agar dapat dibaca langsung oleh pengendara.
- Lampu-lampu jalan harus difungsikan atau paling tidak menggunakan tanda-tanda dengan cat bercahaya sebagai penunjuk arah.
- Perlu dipasang kamera pengintai untuk kontrol kecepatan
- Perlu regulasi hukum yang ketat bagi pengemudi dalam keadaan mabuk yang melanggar rambu-rambu lalu lintas yang ada.
Dr. Fabian J Manoppo
Laboratory of Soil Mechanics and Geotechnical Enginering
Civil Department Faculty of Engineering
Sam Ratulangi University
Manado-Indonesia