
MANADO, BeritaManado.com — Komisi III DPRD Sulut, Selasa (21/01/2020) siang tadi menerima aspirasi dari Koperasi Maju Bersama Sulut, di ruang serbaguna DPRD Sulut.
Dalam menerima aspirasi dari koperasi tempat bernaungnya sejumlah taksi daring/online di Sulut ini juga dihadiri Dinas Perhubungan (Dishub) Sulut sebagai langkah menyatukan persepsi.
Sebagaimana dikatakan Ketua Koperasi Maju Bersama Sulut, Zet Natan, mereka membawa 4 permasalahan penting terkait beratnya regulasi.
“Pertama terkait pembayaran ASK yang izinnya sudah ada sejak 2017 yang dari Permen 108 dan sudah diurus namun mengalami beberapa kendala yakni pembayaran di Dinas Perhubungan setiap kendaraan/driver membayar 1jt/ 5 tahun, sedangkan di Permen 45 tahun 2019 jelas ditulis untuk izin ASK adalah 5jt/5tahun dan kendaraan harus memiliki KEP 100rb/kendaraan. Dan KEP harus diperbaharui,” ungkap Zet Natan.
Kemudian, lanjut Zet Natan, terkait tahun kendaraan yang diizinkan, pada dasarnya daring sudah berjalan sejak 2015 setelah pengurusan yang menjadi kendala adalah mobil yang akan didaftarkan di ASK harus 5 tahun atau 2015 tahun ke atas.
“Saya mempertanyakan apakah tidak ada pertimbangan atau pemikiran lebih baik terkait tahun, karena kita harus sadar, puluhan ribu driver/pemilik akun yang memiliki kendaraan dibawah tahun 2015,” ujarnya.
Lanjut dia, permasalahan berikutnya adalah adanya koperasi dari luar daerah yang beraktifitas di Sulut sampai saat ini sudah mengambil uang atau meminta iuran.
“Kami meminta ini menjadi bahan pertimbangan bersama,” ujarnya seraya menyebutkan permasalahan keempat yang dihadapi adalah terkait tarif atas dan tarif bawah, dalam Permen 118 harus ada batas atas dan bawah.
“Dan sesuai hasil masukan dari para driver, tarif dasar atas dan bawah di Sulut sangat rendah dan merugikan driver,” akunya.
Menjawab itu, PLH Kadis Perhubungan Sulut Weldi Poli mengatakan, penarikan retribusi mengacu pada Perda nomor 5 tahun 2018 yang sudah diatur bersama DPRD Sulut.
“Terhadap besaran yang diminta sampai 5jt/5tahun, sebenarnya Pemprov Sulut dan perwakilan masyarakat di Sulut 1jt/5 tahun,” jelas Weldi Poli.
Terkait tarif atas dan bawah, dikatakan Weldi Poli, mengikuti dasar nasional.
“Memang benar untuk tarif dasar atas dan bawah kita bisa mengikuti permintaan driver, tetapi menjadi sebuah hukum alam bilamana masyarakat akan kembali menggunakan angkutan umum karena biaya yang lebih murah,” tuturnya.
Sementara itu, Boy Tumiwa anggota Komisi III DPRD Sulut mengapresiasi langkah KMB Sulut atas aspirasi dimaksud.
“Artinya dengan aspirasi ini sebagai perkembangan aturan, dimana ada celah disitu kita bisa menyesuaikan Perda sesuai kebutuhan masyarakat.
Saya juga berharap Dinas Perhubungan bisa mengkaji kembali aturan yang ada,” tutup Boy Tumiwa.
(AnggawiryaMega)