Bitung – Ratusan karyawan RD Pacific International yang mengadu ke DPRD Kota Bitung terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Natal harus pulang tanpa membawa hasil, Senin (19/12/2016).
Pasalnya, upaya Ketua Komisi A DPRD Kota Bitung, Victor Tatanude untuk menghadirkan perwakilan perusahaan tak membuahkan hasil.
“Hari ini pihak perusahaan tidak bisa hadir, dan besok mereka memastikan untuk hadir dalam rapat dengar pendapat yang akan kita gelar terkait THR,” kata Victor.
Victor mengatakan, pihaknya akan langsung membuat surat undangan ke PT RD Pasific International terkait aduan karyawan soal THR Natal yang rencananya hanya diberikan 25% dari ketentuan.
“Namanya THR itu minimal satu bulan gaji dan tidak boleh ditawar-tawar atau diganti dengan benda karena itu sesuai Undang Undang Ketenagakerjaan,” katanya.
Ia mengaku sangat menyangkan perusahaan sebonafit PT RD Pasific International tak mampu membayar THR karyawannya.
“Tak ada alasan untuk tak membayar THR, karena itu aturan. Kalau memang tidak mampu, silakan PHK karyawan dan berikan pesangon sesuai ketentuan,” katanya.(abinenobm)