Manado, BeritaManado.com — Pengucapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pokok perkara konstitusionalitas konsekuensi pergeseran sistem proporsional tertutup-terbuka telah di jadwalkan.
Sesuai jadwal, agenda sidang perkara nomor 114/PUU-XX/2022 akan segera dilaksanakan pada tanggal 15 Juni nanti.
Apakah proporsional terbuka atau proporsional tertutup? Partai politik (Parpol) yang terdiri dari Partai NasDem, Partai Demokrat, Partai GOLKAR, Partai Gerindra, PKB dan PKS Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kompak sesuai sikap DPP Parpol masing-masing.
Partai NasDem Provinsi Sulut
Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Sulut Victor Mailangkay yang juga sebagai wakil ketua DPRD Provinsi Sulut berharap Proporsional tertutup nanti diterapkan pada Pemilu 2029.
Menurut Victor, jangan dipaksakan untuk diterapkan pada Pemilu 2024 agar tidak menimbulkan kegaduhan politik di internal seluruh Partai Politik yang tahapan Pemilu 2024 saat ini sedang berlangsung.
“Saya yakin MK akan putuskan Sistem Proporsional Terbuka untuk Pemilu 2024 agar seluruh Partai Politik akan menyambut Pemilu 14 Feb 2024 dgn riang gembira,” ungkap Victor Selasa, (13/6/2023) kepada BeritaManado.com.
Partai Demokrat Provinsi Sulut
Sekretaris Partai Demokrat Provinsi Sulut Billy Lombok yang juga sebagai Wakil ketua DPRD Provinsi Sulut memiliki harapan yang sama seperti sikap 8 fraksi di DPR RI.
“Harapannya seperti sikap 8 fraksi di DPR RI,” ucap Billy Senin, (12/6/2023) kepada BeritaManado.com.
Lanjut Billy, selaras dengan itu dia berharap Mahkamah Konstitusi mendengar harapan masyarakat.
“Pesta demokrasi mari konsisten bawa pada hak rakyat menentukan, rakyat perlu diberi kesempatan menentukan sendiri wakilnya,” ucap Billy.
“Pesta demokrasi, adalah perihal menjamu kepentingan rakyat pada prioritas setinggi tingginya,” jelas Billy.
Partai GOLKAR Provinsi Sulut
Sekretaris DPD I Partai GOLKAR Sulawesi Utara Raski Mokodompit yang juga sebagai ketua Komisi I DPRD Sulut tegas sesuai dengan sikap partai GOLKAR yang menolak sisten Proporsional tertutup pada Pemilu 2024 mendatang.
“Saya berharap keputusan MK tetap proporsional terbuka, dengan proporsional terbuka rakyat akan diperhadapkan dengan pilihan yang benar-benar mewakili suara mereka. GOLKAR Sulut tetap sesuai dengan keputusan DPP yakni Proporsional terbuka,” tegas Raski.
Namun demikian, Raski sebagai salah satu peserta Pemilu yakni sebagai bakal calon anggota legislatif pada Pilcaleg 2024 mengaku siap menghadapi apapun putusan yang akan disampaikan nanti.
“Selaku kader partai yang akan menghadapi perhelatan demokrasi tentu harus siap dalam menghadapi situasi apapun,” ucap Raski.
Partai Gerindra Provinsi Sulut
Ketua Partai Gerindra Provinsi Sulut Conny Rumondor juga telah siap dengan putusan MK pada tanggal 15 Juni mendatang.
“Sikap partai kita, Partai Gerindra kan menolak sistem Proporsional tertutup,” singkat Conny.
PKB Provinsi Sulut
Sekretaris PKB Provinsi Sulut Yusra Alhabsyi juga penuh harapan agar dalam putusannya nanti, MK akan memutuskan penerapan sistem proporsional terbuka.
“Saya berharap pada putusan nanti adalah, sistem proporsional terbuka,” tutur Yusra.
PKS Provinsi Sulut
Sekretaris PKS Provinsi Sulut Amir Liputo yang juga sebagai anggota DPRD Provinsi Sulut berharap akan diberlakukannya sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024.
“Saya berharap tetap terbuka biar tidak lagi mengubah komposisi yang ada,” terang Amir.
(Erdysep Dirangga)