Jakarta – Pada pidato kenegaraan saat sidang paripurna istimewa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Kamis 16 Agustus 2012, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono mengungkapkan masalah korupsi menjadi perhatian khusus. Pidato yang disiarkan secara langsung juga disaksikan Gubernur Sulut Sinyo Harry Sarundajang dalam sidang paripurna di DPRD Sulut, SBY berujar memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa harus dilakukan juga dengan cara-cara yang luar biasa.
“Harus diakui ternyata masih banyak pelaku tindak pidana korupsi, selain di jajaran pemerintahan, pemerintahan daerah, DPR dan DPRD, hingga aparat penegak hukum. Harus diakui pula kulminasi tindak pidana korusi cenderung terus meluas dan membesar ke daerah-daerah, mulai dari rekrutmen pegawai, proses pengadaan barang dan jasa, hingga pelayanan publik. Modusnyapun beragam mulai dari suap berupa gratifikasi, hingga paling kompleks yang mengarah pada tindak kejahatan pencucian uang,” tutur SBY.
“Karena itulah pemberantasan korupsi harus terus kita jalankan. Jajaran Kepolisian, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai institusi penegak hukum harus betul-betul saling mendukung dan menguatkan. Terhadap masalah ini sikap saya jelas dan tegas, hukum harus ditegakkan tidak boleh tebang pilih, tidak boleh pandang buluh dan harus memberi efek jerah serta menjamin keadilan dan kesetaraan di depan hukum,” tambah SBY disambut tepuk tangan anggota DPD dan DPR-RI.
“Di berbagai kesempatan saya telah meminta BPK, KPK, Polri, Kejaksaan Agung dan BPKP untuk benar-benar bisa mencegah praktek korupsi yang menyimpangkan dana APBN dan APBD. Kita bekerja keras untuk meningkatkan ekonomi dan pendapatan negara agar kita memiliki anggaran semakin besar untuk membiayai pembangunan. Bayangkan, jika dana dalam keringat yang banyak dapat kita gunakan itu harus dikorupsi.”
“Perang terhadap korupsi tidak boleh kendur, korupsi harus kita kikis habis. Memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa harus dilakukan juga dengan cara-cara yang luar biasa. Tidak boleh ada intervensi terhadap instansi penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. Intervensi seperti itu akan menimbulkan rasa ketidakadilan. Biarkanlah hukum bekerja dengan mekanisme dan caranya sendiri dalam menemukan keadilan.”
“Sikap saya jelas bahwa antar penegak hukum harus menjalin kebersamaan bukan bersaing secara tidak sehat dan saling melemahkan. Menegakkan hukum tanpa pandang bulu adalah kuncinya, jika terjadi perbedaan pandangan, proses hukum harus tetap berjalan lurus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.”
Sidang paripurna istimewa ini dipimpin Ketua DPRD Sulut Meiva Salindeho Lintang STh didampingi para wakil ketua, dihadiri jajaran SKPD Pemprov Sulut, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), serta undangan umum. (jerry)