Manado – Gubernur Sulut, Olly Dondokambey akhirnya turun tangan terkait lambannya proses pembebasan dan pembayaran ganti rugi lahan Waduk Kuwil di Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara.
Menurut sumber terpercaya BeritaManado.com, Gubernur Olly Dondokambey telah memerintahkan pejabat terkait segera menyelesaikan proses pembayaran terhadap ahli waris lahan Waduk Kuwil.
“Saya mendengar langsung ucapan Bapak Gubernur dua hari lalu dalam suatu acara, beliau memerintahkan segera menyelesaikan termasuk pembayaran ganti rugi lahan Ibu Zus Ticoalu karena seluruh proses sudah diserahkan pihak keluarga kepada pemerintah bahkan keluarga menerima apapun keputusan pemerintah,” ujar sumber kepada BeritaManado.com, Selasa (21/3/2017).
Tindakan turun tangan langsung Gubernur Olly Dondokambey lanjut sumber merupakan tamparan keras bagi instansi terkait yang menangani proses pembebasan lahan Waduk Kuwil.
“Ini sangat memalukan bagi BPN dan Balai Sungai, mestinya cukup diselesaikan melalui pejabat-pejabat terkait. Sangat memprihatinkan jika semua urusan teknis Gubernur harus turun tangan,” tukas sumber.
Sebelumnya juga diberitakan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulut dan Balai Sungai wilayah Sulawesi Utara ingkar janji.
Pasalnya, komitmen untuk menyelesaikan proses pembebasan lahan hingga pencairan dana ganti rugi lahan proyek Waduk Kuwil bagi ahli waris pemilik lahan hingga saat ini belum direalisasikan.
Ketua Komisi 3 DPRD Sulut, Adriana Dondokambey kepada BeritaManado.com, Rabu (15/3/2017), mengatakan, kembali akan memanggil hearing BPN dan Balai Sungai.
Baca:
- ADRIANA DONDOKAMBEY: BPN dan Balai Sungai Ingkar Janji, Kami akan Panggil Ulang!!
- Soal Ini, Dondokambey Ingatkan Balai Jalan
Menurut Adriana Dondokambey, BPN dan Balai Sungai telah mengingkari hasil hearing bersama Komisi 3 DPRD Sulut.
“Sudah dua kali hearing Januari dan Februari dan pada hearing terakhir lalu mereka (BPN dan Balai Sungai) berjanji segera menyelesaikan. Termasuk proses pencairan bagi ahli waris ibu Zus Ticoalu yang sudah memenuhi segala yang dibutuhkan ternyata hingga kini tidak tuntas, padahal proses ulang administrasi sudah berjalan hampir tiga bulan. Itu artinya mereka ingkar janji,” tegas Adriana Dondokambey.
Kakak kandung gubernur Olly Dondokambey ini mengingatkan pejabat BPN dan Balai Sungai lebih mengoptimalkan tugas koordinasi. Kedua instansi ini harus membuktikan komitmen mendukung program pembangunan infrastruktur gubernur Olly Dondokambey dan wagub Steven Kandouw.
“Meskipun tahun ini proses pembayaran melalui elman lembaga baru yang ditunjuk pemerintah, namun BPN dan Balai Sungai masih memiliki kewajiban menyelesaikan tugas yang tersisa dari 2016 lalu, jangan terkesan lepas tangan. Nanti kami sampaikan ke bapak gubernur,” tandas Adriana Dondokambey. (JerryPalohoon)
Baca juga:
- Warga Tetap Tolak Harga Pembebasan Lahan Tol di Bitung
- Permasalahan Ini Hambat Pembangunan Jalan Tol, Bendungan Kuwil Hingga KEK Bitung
- 51 Warga Minut Terima Pembayaran Ganti Rugi Lahan Tol
- Soal Penolakan Harga Lahan Tol, BPN Sebut adalah Hal yang Wajar
- Proyek Jalan GKR, Warga Kema III ‘Ngamuk’ Tuntut Ganti Rugi
- Tuntut Ganti Rugi Lahan, Warga Blokir Jalan Masuk ke PT MSM