Melky Pangemanan
Manado – Majelis Pekerja Lengkap Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (MPL-PGI) Mitra Pemuda, Pnt. Melky Pangemanan, S.IP., MAP menyayangkan sikap dari Pemerintah yang terkesan melakukan pembiaran dalam persoalan intoleran di Kabupaten Aceh Singkil.
“Persoalan di Aceh Singkil turut dibantu oleh negara, jelas terlihat dari kesepakatan Bupati, Muspida dan ormas sebelum aksi itu dilakukan. Saya kira ini turut difasilitasi oleh negara yang memberikan ruang untuk terciptanya intoleransi di Indonesia”.
Pangemanan menghimbau juga bagi seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan kejadian ini. “Saya harap masyarakat terlebih khusus umat Kristiani untuk tidak terprovokasi dan tidak melakukan aksi-aksi yang merugikan masyarakat dan tetap menjaga kerukunan dan keamanan dimasing-masing daerah.
Khususnya di Sulawesi Utara, Pangemanan menambahkan bahwa di Sulut masyarakatnya sangat menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila. “Masyarakat Sulut cinta damai dan saling menghargai antar sesama”. Tegasnya.
Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengeluarkan siaran pers terkait peristiwa terbakarnya rumah ibadah umat kristen di Kabupaten Aceh Singkil.
Ketua Umum PGI, Pdt. Dr. Henriette Hutabarat Lebang menyampaikan beberapa sikap terkait peristiwa di Kabupaten Aceh Singkil. Menurutnya sudah ada eksodus umat Kristen di Aceh Singkil untuk mencari tempat yang lebih aman.
Dikutip dari halaman pgi.or.id, Selasa malam, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia mengajak seluruh umat kristen di Indonesia tetap berdoa dan tidak terpancing untuk melakukan tindakan pembalasan.
“Semua umat beragama dihimbau tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan isu-isu provokatif yang sedang beredar,” tulis Henriette Hutabarat Lebang.
Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden RI, Joko Widodo diminta untuk bersikap tegas dan segera menghentikan aksi-aksi intoleran. PGI juga menyesalkan sikap aparat keamanan yang kurang tanggap melakukan tindakan preventif sampai peristiwa ini terjadi.
Kemudian Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil juga dinilai takut terhadap kelompok intoleran sehingga menyetujui rencana aksi pembongkaran 10 rumah ibadah tersebut.
Negara tidak boleh absen melindungi warganya untuk bebas beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaanya ditegaskan dalam konstitusi Pasal 29 ayat 2 UUD 1945.
Kewajiban pemerintah setempat untuk memfasilitasi warganya beribadah manakala kondisi objektif membuat mereka tidak mampu memenuhi syarat mendirikan rumah ibadah sebagaimana diatur oleh Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 pasal 14. (risat)