Agenda ini disampaikan dalam rapat badan musyawarah (Banmus) DPRD, Senin (10/2/2014) di ruang rapat kantor DPRD Mitra. Rapat dengar pendapat ini sendiri dilakukan setelah adanya informasi dan laporan ke pihak DPRD, terkait pernyataan sejumlah pejabat negera untuk memenangkan salah satu partai politik pada pemilihan legislative 9 April mendatang.
Demikian dengan keterlibatan beberapa penyelenggara negara lainnya untuk memenangkan salah caleg dari partai politik tertentu. “Ini jelas melanggar undang-undang nomor 8 tahun 2012 pasal 86 tentang pemilihan umum anggota perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah,” jelas Tonny Hendrik Lasut AmTm, ketua DPRD Mitra usai rapat Banmus.
Lanjut dikatakan Lasut, di dalam pasal 86 bagian E jelas tercamtum soal larang kampanye bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri termasuk penyelenggara negara lainnya. “Atas dasar ini, termasuk laporan warga maka kami akan memanggil hearing Kepala BPMPD Mitra, camat Ratatotok dan juga kepala kantor dan giro kecamatan Belang,” tukas Lasut. *