Manado – Pengalihan lahan 16 persen milik Pemerintah Kota (Pemkot) Manado di kawasan Mega Mas syarat pelanggaran hukum. Namun, pihak Mega Mas menilai bahwa kewenangan hak guna lahan merupakan domain pemkot sebagai pemilik, bukan lagi tanggung jawab pengelola Mega Mas.
“Sesuai perjanjian, lahan reklamasi pantai Manado yang dikelola Mega Mas, 16 persennya merupakan milik pemkot yang didalamnya jalan dan hutan kota. Jadi, Mega Mas sudah tidak memiliki wewenang untuk pengelolaannya,” terang Maximus Watung, kuasa hukum PT Megasurya Nusalestari, selaku pengelola kawasan Mega Mas.
Ditambahkannya, saat ini menjadi kewajiban dari Mega Mas sendiri atas lahan 16 persen yakni pemeliharaan jalan. Karena sesuai perjanjian, jalan yang masuk lahan 16 persen merupakan tanggung jawab Mega Mas.
“Untuk hutan kota, kami tidak memiliki kewenangan apapun. Karena lahan itu sudah diserahkan ke pemkot. Tapi, khususnya jalan yang ada diatas lahan 16 persen, pemeliharaan dan perbaikan menjadi kewajiban kami selaku pengelola Mega Mas,” tegas alumnus Fakultas Hukum Unsrat yang dikenal vokal itu. (Leriando Kambey)