Bitung – Pemkot Bitung kembali melakukan mediasi antara PT Delta Pasific Indotuna dengan eks karyawan yang di PHK sepihak beberapa waktu lalu.
Mediasi itu digelar di Ruangan BPU Kantor Wali kota dan dihadiri Wali Kota Bitung, Max Lomban, Wakil Wali Kota, Maurits Mantiri, Forkopimda, perwakilan eks karyawan PT Delta serta tokoh agama dan masyarakat, Selasa (15/05/2018).
Proses mediasi itu dipimpin langsung Wali kota yang kemudian menyerahkan ke Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK MH untuk mengarahkan jalannya mediasi.
“Saya harap kedua pihak meninggalkan ego masing-masing agar bisa mendapatkan jalan tengah yang bisa disepakati dan dilaksanakan,” kata Kapolres.
Kapolres kemudian memberi kesempatan kepada beberapa tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk memberikan pencerahan agar dua belah pihak melunak agar tercapai kesepakatan.
Setelah itu, perwakilan PT Delta dan eks karyawan PT Delta diberi kesempatan oleh Kapolres untuk menyampaikan keinginan yang keduanya menyatakan siap mengikuti aturan dari pemerintah.
“Tuntutan kami seperti dana BPJS Ketenagakerjaan, uang pesangon, untuk karyawan tetap yang diPHK diberikan 100% dari gaji, sementara untuk karyawan kontrak diberikan 15% dari gaji,” kata perwakilan eks karyawan PT Delta, Adnan.
Dirut PT Delta, Elyasa Bahalwan mengatakan, pihaknya mengikuti aturan sehingga tidak mengabulkan beberapa permintaan eks karyawan PT Delta.
“Khususnya dikarenakan demo mogok kerja yang dilakukan oleh eks karyawan sebelum diberhentikan dianggap tidak sah oleh pihaknya,” katanya.
Pertemuan itu berjalan alot dan panjang karena berkembang eks karyawan tidak mau mengambil BPJS Ketenagakerjaan sebab takut berpengaruh pada pesangon.
Serta akan tetap menduduki bagian depan perusahaan selama belum ada pertemuan dengan pemilik perusahaan.
Tapi perusahaan menjelaskan bahwa itu tidak berpengaruh atau tidak ada kaitannya sama sekali dengan pengambilan BPJS.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Ariana Juliastuty SH MH coba menengahi dengan mengatakan, pihaknya siap untuk menyiapkan jaksa pengacara untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut asalkan ada surat kuasa.
Karena tak kunjung menemui kesepakatan, Wali kota mengambil sikap tegas dan mengikuti apa yang disarankan Kepala Kejaksaan.
“Karena sudah deadlock, saya sebagi Pemerintah Kota Bitung mengambil sikap untuk memberikan surat kuasa khusus ke Kepala Kejaksaan untuk lanjutkan negosiasi, sebagai pengacara negara,” tegasnya.
Wali kota juga mengatakan, jika akan menghadirkan pemilik perusahaan bisa difasilitasi Kejaksaan, dan jika harus menyurat akan dibuat Kepala Kejaksaan atau jika diperlukan, dirinya langsung yang akan menyurat.
“Dari awal saya memberikan memberikan perhatian ekstra terhadap masalah PHK di PT Delta, tapi banyak tugas Wali Kota, sehingga harus pilah-pilah mana yang harus dikerjakan,” katanya.
Ia juga berharap Kejaksaan mempertimbangkan bulan Puasa, juga pertimbangan ada 800 karyawan yang berharap mereka mendapatkan penghasilan saat bulan puasa dengan diberikan kesempatan untuk masuk kerja.
“Saya segera buat administrasinya dan berikan kepada Kejaksaan dan terimakasih kepada Kapolres yang sudah menjaga Kamtibmas selama ada PHK di PT Delta,” katanya.
(abinenobm)