MANADO – Kasus MBH terus diseriusi oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Setelah melakukan kasasi kepada Mahkamah Agung perihal putusan bebas murni Pengadilan Negeri Manado terhadap terdakwa kasus MBH sebelumnya, Fredy Sualang dan Abdi Buchary, Kejaksaan Tinggi Sulut akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan dari tersangka lain, eks Ketua Dewan Sulut, Syachrial Damopolii dan mantan anggota Dewan Sulut, Mieke Nangka SH.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulut, Reinhard Tololiu kepada media menyatakan, akan segera melimpahkan berkas perkara keduanya ke pengadilan dalam waktu dekat ini.
Diketahui, kasus MBH ini menyebabkan dua pejabat tinggi di Sulawesi Utara yakni, Fredy Sualang dan Abdy Buchary di non aktifkan oleh pemerintah pusat dari posisi mereka masing-masing sebagai Wakil Gubernur Sulut dan Wakil Walikota Manado. (JRY)