Minut, BeritaManado.com – Penahanan terhadap mantan Asisten III Pemkab Minut Max Purukan terhadap kasus dugaan sekretaris desa (Sekdes) fiktif, Jumat (19/10/2018) membuat kuasa hukum menempuh jalur pra peradilan.
Pengacara tersangka, Refly Pantow SH CLA mengatakan penahanan terhadap Max Purukan adalah proses penyelidikan.
“Semua akan dibuktikan lewat persidangan. Kami tidak bermaksud memusuhi kejaksaan, namun kami mengupayakan hukum pra peradilan berdasarkan Undang Undang, menguji alat bukti, penyempurnaan buktinya saja,” ujar Pantow.
Disisi lain Pantow juga merasa keberatan jika kliennya menjadi tahanan Rutan Malendeng karena sejauh ini tersangka dinilai kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Minut.
“Selama ini klien kami kooperatif mengikuti proses pemeriksaan, dimintai keterangan saksi, tetap kooperatif dalam pelaksanaan penyidikan,” tutup Pantow.
Terkait rencana pra peradilan, Kajari Minut Rustiningsih SH MH mengaku siap menghadapi sidang pra peradilan nanti.
“Ya. Kita akan maju, kita akan hadapi karena kita yakin dalam posisi benar. Kita laksanakan semua sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang,” ujar Rustiningsih.
(FindaMuhtar)
Baca Juga:
Tersangka Sekdes Fiktif Digiring ke Malendeg