Masyarakat Tikela di DPRD Sulut (Foto BeritaManado.Com)
Manado – Masyarakat Desa Tikela, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa bersih keras hanya ingin tercatat sebagai warga Kota Manado.
Rosmini Manopo, juru bicara masyarakat Tikela saat hearing bersama Komisi 1 Deprov, Pemkab Minahasa dan Pemkot Manado, Selasa (10/3/2015), mengatakan, proses pemekaran Tikela tidak sah.
“Pemekaran Tikela tidak memenuhi syarat Undang-undang. Minimal 600 KK sementara masyarakat Tikela hanya 235 KK. Tidak ada Desa Tikela, kami tetap warga Kelurahan Paal 4 Kota Manado”, tukas Rosmini pada hearing yang dipimpin Ketua Komisi 1 Ferdinand Mewengkang.
Sementara anggota Komisi 1 Netty Pantow meminta warga untuk mematuhi aturan. Menurutnya, status Tikela masuk wilayah Minahasa berdasarkan batas wilayah sesuai keputusan pemerintah pusat.
“Kita harus patuh pada aturan. Saya tinggal di Minut tapi aktifitas sehari-hari di Manado. Negara ini diatur dengan aturan bukan hanya untuk kepentingan politik dan kepentingan pribadi belaka”, tukas Netty.
Hearing dihadiri Bupati Minahasa Jantje Sajow, Camat Tombulu serta jajaran. Pemkot Manado diwakili Danny Kumayas dan beberapa pejabat Pemkot. (jerrypalohoon)