Airmadidi – Dugaan penipuan dan penyalahgunaan wewenang, diamali korban RM alias Rini, seorang honorer Daerah di salah satu badan di Pemkab Minahasa Utara yang di duga dilakukan oknum PNS berinisial CP alias Nia.
Hal ini diakui Ketua Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) DPD Sulawesi Utara Dr Jerry Massie PhD untuk mendesak pihak Kepolisian Minut, segera mengusut tuntas kasus dugaan penipuan tersebut.
“Seharusnya seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki etika yang santun dalam menjalankan aktivitasnya setiap hari. Namun berbeda dengan oknum PNS CP yang kesehariannya beraktivitas di Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Minahasa Utara,” ujar Massie pada beritamanado
Diakui Massie, oknum PNS tersebut menurut laporan, sudah banyak meresahkan warga bahkan diduga telah menipu sekian puluh orang dengan iming-iming menjadi PNS.
“Salah satu korbannya adalah seorang Honorer Daerah (Honda), pengakuan oknum yang bersangkutan dirinya dirugikan Rp 25 juta,” terang Massie
Lanjut Massie, hal itu sebuah penipuan dan perbuatan yang tentunya melanggar aturan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Pidana (KHUP) dan jika terbukti oknum yang bersangkutan bisa dijerat hukuman 4 tahun penjara.
“Saya desak aparat kepolisian segera turun tangan, dan membongkar mafia CPNS di Minut,” tandas Massie yang dikenal cukup vokal ini yang didampingi ketua investigasi Sulut Steven Maramis dan Ketua Kelembagaan Jenly Kawilarang. (robin tanauma)