Manado – Tuntutan pengembalian pengelolahan pasar tradisional di Manado oleh masyarakat pedagang melalui Majelis Perlindungan Hak-Hak Rakyat Indonesia (MPH2RI) tembus DPRD Sulut. Dihadapan staff sekretariat tanpa anggota Deprov massa yang dipimpin Djibran Ali menyampaikan 10 tuntutan ketika berdemo, Senin (11/3) sore.
“Pengelolahan pasar tradisional harus dikembalikan kepada pemerintah kota Manado, serta pecat Jemmy Kowaas sebagai Dirut PD Pasar Manado,” ujar Djibran Ali ketika membacakan tuntutan.
Menarik pada aksi demo ini, Djibran melakukan pembayaran jasa angkutan umum masing-masing kendaraan dengan nilai Rp.150 ribu. Uang tersebut menurut Djibran merupakan hasil dari kekompakan masyarakat pedagang.
“Uang yang kami berikan ini adalah uang pedagang yang menuntut keadilan. Bukti bahwa kami tetap semangat ditengah ketidakadilan yang masih terjadi di negara ini,” tukas Djibran.
Disayangkan hingga massa membubarkan diri tak satupun anggota dewan yang menerima mereka. (Jerry)