Manado – Pergantian dan promosi pejabat yang dilakukan Gubernur Sulut pada Agustus 2015 lalu masih menjadi polemik di masyarakat. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah merekomendasikan SK pergantian jabatan dibatalkan.
Menanggapi hal tersebut Pemprov Sulut melalui Kepala Biro Hukum, Glady Kawatu memberikan klarifikasi. Menurut Kawatu
yang dipermasalahkan KASN di pasal 72 ayat 1 adalah larangan untuk petahana melakukan pergantian diambil dari Undang-Undang Pilkada.
“Yang terjadi hanya perbedaan persepsi, petahana diterjemahkan pemerintah provinsi padanan dari incumbent yang kita tahu incumbent itu sementara menjabat dan akan maju kembali di pilkada. Sementara KASN mengacu pada UU Pilkada petahana adalah pejabat yang sementara menjabat yang akang maju maupun tidak akan maju di Pilkada,” ujar Kawatu.
Sehingga lanjut Kawatu, pasal tersebut tidak diberlakukan bagi pejabat yang tidak maju karena dilihat dari sisi sanksi petahana yang akan maju kemudian melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum masa tugas berakhir akan mendapatkan sanksi digugurkan,
“Sementara yang tidak maju tidak ada sanksi. Dari sisi hukum pasal tersebut tidak kena,” terang Kawatu. (jerrypalohoon)