Amurang, BeritaManado — Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tatapaan, melaksanakan rapat pleno Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP-2) hasil pencermatan.
Data DPTHP-2 ini, merupakan hasil pencermatan bersama antara Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pengawas (Panwas) Desa di 11 Desa yang ada di Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan.
“Saya memberikan kesempatan kepada PPS dan Panwas Desa yang sudah selesai melaksanakan pencermatan,” tukas Donald Lamia, Ketua PPK Kecamatan Tatapaan.
Namun sayang sejumlah Desa terlihat belum siap untuk menampilkan data hasil pencermatan bersama yang dilakukan oleh PPS dan Panwas Desa tersebut.
“Karena masih ada sekitar 9 Desa yang belum selesai melakukan pencermatan, maka kegiatan ini akan ditunda. Sambil menunggu hasil pencermatan yang dilakukan PPS dan Panwas Desa,” kata Donald Lamia
Untuk diketahui baru 8 Desa yang menyampaikan DPTHP-2 hasil pencermatan bersama.
Ke-8 Desa tersebut diantaranya Arakan, Wawona, Bajo, Sondaken, Sulu, Pungkol, Paslaten dan Paslaten 1. Dan permasalahannya ada pada pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan pemilih yang tidak memiliki E-KTP.
(TamuraWatung)