Ratahan, BeritaManado.com – Hari ini seleksi CPNS 2019 memasuki masa sanggah, tak terkecuali Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dan masa sanggah ini akan berlangsung selama tiga hari, yakni Selasa (17/12/2019) hingga Kamis (19/12/2019).
Terkait hal ini, Sekretaris Daerah Mitra Robby Ngongoloy mengatakan bahwa bagi para pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan akan mengisi form sanggahan dipersilahkan login ke akun masing-masing.
“Jadi masa sanggah ini hanya melalui website sscndata.bkn.go.id dengan menggunakan akun sendiri. Jadi panitia tidak akan menerima sanggahan di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mitra,” ungkap Robby Ngongoloy yang juga Ketua Panitia Pelaksana Penerimaan CPNS Mitra 2019.
Dirinya kemudian menjelaskan bahwa pelamar yang masuk kategori TMS dipersilahkan menggunakan masa sanggah ini jika memang dirasa ada kesalahan verifikasi berkas oleh panitia.
“Ini hal yang penting yang harus diketahui, dimana dalam masa sanggah tidak ada perbaikan berkas atau melengkapi berkas, melainkan hanya memberikan sanggahan jika ada kesalahan panitia dalam lakukan verifikasi berkas,” pungkas Robby Ngongoloy.
Selanjutnya sekira 260 pelamar CPNS Minahasa Tenggara (Mitra) 2019 harus gigit jari dan gagal masuk dalam tahapan seleksi kompetensi.
Pihak panitia pelaksana (pansel) penerimaan CPNS menetapkan 260 pelamar tersebut TMS, berdasar hasil verifikasi administrasi.
Penetapannya pun sudah dilakukan pihak pansel pemerintah kabupaten (pemkab) Minggu (15/12/2019) lalu.
Hasilnya, sebanyak 1.728 pelamar dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) untuk kemudian mengikuti tahapan seleksi kompetensi.
Sementara para pelamar TMS diberikan waktu masa sanggah untuk menanggapi ketidaklulusannya dalam verifikasi administrasi tersebut.
Tak hanya mereka saja, masyarakat juga dipersilahkan untuk menanggapi pengumuman seleksi berkas dimaksud.
Disatu sisi, para pelamar sudah bisa mengakses halaman https://sscndata.bkn.go.id/spf agar bisa melihat formasi yang dilamarnya sekaligus dapat melihat berapa banyak pesaing dalam tiap-tiap formasi.
“Kita sudah melakukan penetapan kelulusan melalui verifikasi administrasi tadi (kemarin,red). Dan diumumkan ke publik pada tengah malam setelah dilaporkan ke pihak BKN,” tandasnya.
Sekda Mitra menambahkan, proses pengumuman mengikuti tahapan dan penjadwalan yang ada, termasuk masa sanggah atas pengumuman tersebut.
“Ini sudah sesuai mekanisme. Masa sanggah atas pengumumannya diberikan waktu sejak Selasa hingga Kamis pagi,” ujarnya, diiyakan Assisten 3 Setdakab Frits Mokorimban, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Marie Makalow dan Kepala Dinas Pendidikan Ascke Benu.
(Jenly Wenur)