Jakarta — Menyusul negara-negara lain di Asia Tenggara seperti Singapura, Malaysia, Thailand dan Filipina yang sudah menerapkan masa berlaku paspor 10 tahun, kini Indonesia sedang dalam proses pengkajian yang hampir rampung untuk melakukan hal serupa.
Diketahui bersama, untuk Indonesia, masa berlaku paspor saat ini masih selama 5 tahun, dimana sesuai dengan ketentuan Undang-undang warga negara Indonesia (WNI) yang ada diluar negeri wajib melapor agar tidak kehilangan status WNI-nya.
Sementara, untuk WNI yang tinggal di Indonesia, tapi sering bepergian ke luar negeri, wajib mengganti buku paspor ke yang baru apabila halaman dalam paspor telah habis terstempel, karena sebagian besar negara, imigrasinya masih menggunakan stempel sebagai tanda telah melewati pemeriksaan garis batas negara.
Terkait kajian perpanjangan masa berlaku paspor, sebagaimana dijelaskan oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI Dr Ronny F Sompie SH MH kepada BeritaManado.com di ruang kerjanya beberapa waktu lalu, diambil karena berkaca dari hal-hal tersebut termasuk Indonesia yang sedang berada dalam perkembangan yang kian maju tidak boleh tertinggal dari negara lain dalam hal ini.
“Negara-negara tetangga kita sudah memberlakukan hal tersebut, jadi kita pun bisa. Tentu pemerintah tidak sembarangan mengambil keputusan tapi melewati kajian yang mendalam, kelebihan dan kekurangannya tentu dikaji,” jelas Ronny Sompie.
Kajian yang dimaksud, meliputi pertanyaan-pertanyaan kritis yang muncul dari sejumlah pihak, misalnya tingkat keamanan dan juga modus operandi yang bisa saja dilakukan karena status pemilik paspor telah meninggal dunia sehingga paspor disalahgunakan.
“Kedepan, kita akan memperkuat paspor kita, kalau sekarang pakai kertas biasa, kedepan kita akan gunakan bahan yang lebih baik, lebih sulit untuk dipalsukan. Untuk sekarang sudah susah dipalsukan, meski modus operandi ada saja, tapi kedepan akan lebih sulit lagi sehingga lebih aman,” ungkap Ronny Sompie.
Lanjutnya, perpanjangan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun juga menjadi salah satu cara untuk menghindari antrian yang terlalu panjang karena masyarakat jadi tidak terlalu sering mengunjungi Kantor Imigrasi.
“Karena masyarakat jadi tidak sering ke kantor imigrasi. Tapi untuk data kependudukan, itu jelas ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ada. Kami pun akan meningkatkan sinergi agar informasi itu bisa cepat ada di kami. Kedepan, layanan pembuatan paspor pun akan jadi lebih mudah ditemui dimasyarakat,” ungkap Ronny Sompie.
(srisurya)