Bitung—Wakil Ketua DPRD, Maurits Mantiri menegaskan, rekomendasi yang dikeluarkan Komisi B beberapa waktu lalu soal pengoperasian kembali Pasar Girian tidak mengikat. Ditambah lagi, rekomendasi tersebut belum dibahas atau diputuskan dipucuk pimpinan DPRD mengingat dua ketua dan wakil ketua masih berada di luar daerah.
“Bahkan sampai saat ini apa yang direkomendasikan Komisi B belum kami terima selaku pimpinan DPRD. Kalaupun nantinya sudah diterima kami harus mengkaji kembali,” kata Mantiri, Sabtu (9/3).
Ia juga mengatakan, jika memang nantinya ada rekomendasi yang dikeluarkan DPRD itu bukanlah keputusan yang mengingkat yang harus dijalankan pihak eksekutif. “Namanya juga rekomendasi, bukan harga mati atau sesuatu yang harus dilaksanakan,” katanya.
Lebih lanjut Mantiri berharap para pedagang Pasar Girian bisa memahami soal rekomendasi dan tidak menjadikan sebagai pegangan, apalagi alasan menetang proses relokasi.
Sementara itu, rekomendasi yang dikeluarkan Komisi B DPRD diantaranya berisi, Pasar Girian tetap pada fungsi pertama sebagai pasar, Pemkot harus terus melakukan sosialisasi akan relokasi pasar tersebut dengan tidak ada kekerasan serta paksaan serta Pemkot tidak diperkenankan menghambat proses keluar masuk dari penjual dan pembeli.(enk)