Bitung – Polres Bitung resmi menahan mantan Sekretaris Korpri Pemkot Bitung inisial YK setalah melakukan proses penyelidikan panjang.
YK sendiri resmi ditahan Kamis (28/09/2017) dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalagunaan dana iuran Korpri tahun 2013-2016.
Menurut Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK MH, dalam pemeriksaan, YK mengakui telah menggunakan dana iuran Korpri untung kepentingan pribadi.
Padahal iuran itu merupakan hak dari ASN Pemkot Bitung yang telah pensiun dan berpindah tempat tugas.
“YK juga mengakui, dana Korpri yang digelapkan sebesar Rp196.000.000 yang telah dia gunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Kapolres, Jumat (29/09/2017).
Kapolres juga mengatakan, YK saat ini sudah dilakukan penahanan di ruang tahanan negara Polres Bitung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“YK dijerat dengan pasal 374 KUHP sub pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara maksimal lima tahun,” katanya.
Sementara itu, awal kasus ini terungkap dalam rapat terakhir Korpri Pemkot Bitung yakni ada sebesar Rp1.7 miliar yang hingga kini tak mampu dipertanggungjawabkan.
Akibatnya, ASN Pemkot yang juga adalah anggota Korpri melapor ke Mabes Polri, Polda Sulut dan Polres Bitung dengan dugaan penyalagunaan keuangan atau korupsi.(abinenobm)