
Manado, BeritaManado.com — Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) telah menerima penyerahan tersangka M alias Munawir dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kejati Sulut, Jumat (10/2/2023).
Penyerahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana persekot e-budgeting BRI Kantor Cabang Tondano.
Kajati Sulut Andi Muhammad Taufik, melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, mengatakan berkas perkara tersangka M telah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum pada 8 Februari 2023.
Adapun kasus posisi perkara sebagai berikut.
Menurut Theodorus, tersangka M selaku Pimpinan BRI Cabang Tondano diduga meyalahgunakan kewenangan sebagai pimpinan cabang dengan tujuan memperkaya diri sendiri.
“M menyalahgunakan dana persekot sejak 13 Oktober 2022 sampai 29 November 2022 di luar kepentingan penggunaan dana tersebut dengan cara tersangka melakukan penarikan dana sebesar Rp27.440.000.000 sebanyak 35 kali,” jelas Theodorus.
Dikatakan, pengambilan lalu dipergunakan untuk main judi online sehingga mengakibatkan kerugian Keuangan Negara cq BRI Cabang Tondano sekitar Rp27.440.000.000.
Menurut Theodorus, perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak 10 Februari 2023 hingga 2 Maret 2023 di Rutan Kelas IIA Malendeng Manado gun menjalani proses hukum selanjutnya.
Penahanan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Diky Oktavia, S.H., M.H. Nomor : PRINT- 173/P.1.11/Ft.1/02/2023 tanggal 10 Februari 2023 atas nama tersangka M alias Munawir.
Sementara penyerahan tersangka diserahkan langsung oleh Kasi Penyidikan Kejati Sulut Parsaoran Simorangkir, dan diterima oleh Tim Penuntut Umum dan tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum.
(***/Alfrits Semen)