
Manado, BeritaManado.com — Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : PRINT- 01/R.1/Fd.1/02/2018 tanggal 20 Februari 2018, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara telah melakukan penahanan terhadap Tersangka SWK.
Penahanan tersebut karena tersangka yang kini menjabat sebagai Kadis Sosial Kabupaten Kepulauan Sitaro terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana DAK 2012 Kabupaten Kepulauan Sitaro saat dirinya masih menjabat Kadis Pendidikan.
Waktu penahanan dilakukan selama 20 (dua puluh) hari yaitu terhitung sejak hari ini sampai dengan tanggal 11 Maret 2018 di Rutan Kelas IIa Malendeng Manado.
Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka pada hari ini (20/02), penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP.
“Saudari SWK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara no. PRINT-253/R.1/Fd.1/02/2018 tanggal 20 Februari 2018. Tersangka diduga telah menyalahgunakan wewenang sebagai kepala dinas pendidikan dengan melakukan pungutan sebesar 12% dari dana DAK yang diterima setiap sekolah, dengan total dana yang dikumpulkan sebesar Rp. 924.092.200,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulut, Yoni E Malaka SH.
Atas dugaan kasus penyalahgunaan dana tersebut, tersangka pun dijerat dengan pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Terhadap tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo jo pasal 12 huruf e dan pasal 12 huruf f pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” tambahnya.
(***/sr)