Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Berita Utama

Mantan Bupati Bolmong Resmi Terdakwa

by Tim Redaksi
Jumat, 5 Februari 2016, 07:39 am
in Berita Utama, Politik dan Pemerintahan
A A
  • 5shares
MMS alias Marlina alias Butet
MMS alias Marlina alias Butet

 

Manado – Akhirnya sidang Mantan Bupati Bolmong yang saat ini menjabat sebagai Anggota Dewan Provinsi Sulut, yakni MMS alias Marlina alias Butet (55) warga Jln Siliwangi Kelurahan Kotabangun Timur Kecamatan Kotamobagu Timur Kotamobagu, resmi menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Manado Kamis (4/2/16).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lukman Efendi, serta Dahwan Mangalupang, dan Jasmin Samahati dalam pembacaan dakwaan di hadapan ketua Majelis Hakim Darius Naftali SH MH, didampingi Jemi Lantu SH MH, dan Nich Samara SH MH, Butet didakwa atas perbuatan melawan hukum dalam Tipikor, penyalahgunaan dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Tahun 2010.

Awal mulanya ketika Kabupaten Bolmong menerima Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2010. Dari APBD tersebut, kemudian turun dana TPAPD senilai Rp12 Miliar. dari dana ini terdakwa bersama enam terpidana sebelumnya, telah bekerjasama menyalahgunakan jabatan mereka.

Dari sumber dana TPAD ini terdakwa yang saat itu selaku Bupati Bolmong meminjam dana Rp1.250.000.000 atas persetujuan dari keenam terpidana, dengan janji bahwa dana tersebut akan dikembalikan, dengan di swicth dari pos dana yang lain.

Namun ternyata janji tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh terdakwa. Sehingga Negara mengalami kerugian atas hasil korupsi dana yang dipinjam sebesar Rp1.250.000.000.

Atas perbuatan merugikan negara tersebut, maka JPU menjerat terdakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18, UU RI No 31, Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan di tambah, dengan UU RI No 20, Tahun 2001 tentang perubahn UU RI No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi, jo Pasal 55, ayat (1) ke-1 tentang pembernatasan korupsi, KUHP Pasal 64 ayat 1.

Setelah membacakan dakwaan, Tim Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa Ferry Satria Dilapanga, akan mengajukan eksepsi atau penolakan atas dakwaan.

“Kami akan memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui PH, untuk mengajukan eksepsi selama 2 minggu” ucap Naftali.

Saat dikonfirmasi wartawan mengenai pengajuan eksepsi, PH terdakwa Ferry Satria Dilapanga mengatakan bahwa Eksepsi ini akan diajukan karena pihaknya tidak menerima dakwaan dari JPU yang kurang cermat.

“Kami akan ajukan eksepsi, karena kami menilai bahwa dakwaan tidak diuraikan dengan cermat, dan kurang sempurna” ujar Dilapanga. (Rafly)





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 5shares
Tags: kasus korupsi bolmongkorupsi TPAPDLukman EfendiPengadilan Tipikor Manado

Berita Terkini

Yulius Selvanus kepada Peseta Munas VI APKASI: Anda Berada di Tempat yang Tepat

Yulius Selvanus kepada Peseta Munas VI APKASI: Anda Berada di Tempat yang Tepat

30 Mei 2025
Ini Jawaban BRI atas Pemberitaan Dugaan Penyimpangan Dana di Pemerintah Daerah Taliabu

Ini Jawaban BRI atas Pemberitaan Dugaan Penyimpangan Dana di Pemerintah Daerah Taliabu

30 Mei 2025
Resmi! Minahasa Utara Cetak Sejarah, Munas VI APKASI Dimulai

Resmi! Minahasa Utara Cetak Sejarah, Munas VI APKASI Dimulai

30 Mei 2025
Aha! Didorong Jadi Ketua Kadin Sulut, Jemmy Asiku Justru Kepergok Asyik Makan Durian Bareng Bupati Termuda se-Indonesia

Aha! Didorong Jadi Ketua Kadin Sulut, Jemmy Asiku Justru Kepergok Asyik Makan Durian Bareng Bupati Termuda se-Indonesia

30 Mei 2025

Sampai April 2025, Volume Transaksi Digital Naik Signifikan

30 Mei 2025
Pemkab Minahasa Dukung Penuh Perkemahan Kreatif Remaja Sinode GMIM 2025

Pemkab Minahasa Dukung Penuh Perkemahan Kreatif Remaja Sinode GMIM 2025

29 Mei 2025

Liburan Tenang, BRImo Siap Layani Kebutuhan Transaksi Finansial Kapan Saja

29 Mei 2025
Joune Ganda Mulai Dipanggil “Pak Ketum” oleh Para Bupati Peserta Munas APKASI

Joune Ganda Mulai Dipanggil “Pak Ketum” oleh Para Bupati Peserta Munas APKASI

29 Mei 2025
Efek APKASI! Puluhan Miliar Rupiah Berputar di Minahasa Utara, Ada Bupati yang Ajak Ratusan Kades

Efek APKASI! Puluhan Miliar Rupiah Berputar di Minahasa Utara, Ada Bupati yang Ajak Ratusan Kades

29 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.